Komisi X Apresiasi dan Dukung Usulan Hari Ekraf Nasional

15-11-2022 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat RDPU Komisi X DPR RI dengan Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS). Foto: Devi/nr

 

Komisi X DPR RI mengapresiasi dan mendukung usulan adanya Hari Ekonomi Kreatif (ekraf) Nasional. Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS), terkait audiensi untuk mengusulkan Hari Ekonomi Kreatif Nasional sebagai Hari Besar Nasional.

 

Dalam rapat itu, Dede Yusuf sampaikan bahwa selanjutnya usul tersebut akan disampaikan kepada pemerintah, utamanya Kemenparekraf/Beparekraf RI.

 

“Ekonomi kreatif sebagai hari besar nasional dengan didasari oleh adanya kajian akademik dan perlunya pembentukan komite bersama oleh Kemenparekraf yang terdiri dari sektor pemerintah, akademisi, media, organisasi pelaku parekraf, dan tokoh penggerak ekonomi kreatif,” ujar Dede Yusuf di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022)

 

Lebih lanjut disampaikan agar Kemenparekraf dapat mendukung dan memfasilitasi untuk tercapainya agenda tersebut serta turut menyosialisasikannya dengan melibatkan unsur lembaga akademik, media, korporasi komunitas dan masyarakat luas.

 

Komisi X DPR RI juga meminta Gekrafs untuk secara aktif untuk menyusun program kerja dan menyampaikan pandangan serta masukan untuk pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia guna mendukung ketahanan ekonomi kerakyatan.

 

“Komisi X DPR RI mengharapkan Gekrafs untuk melakukan langkah-langkah nyata mewujudkan ekosistem seperti membantu penguatan pentahelix di daerah,” terang politisi Fraksi Partai Demokrat ini

 

Adapun terkait usulan hari ekonomi kreatif tersebut, komisi X DPR RI meminta Gekrafs untuk menginisiasi penyelenggaraan rembuk nasional untuk memutuskan tanggal dan konsep Hari Ekraf Nasional.

 

“Komisi X DPR RI meminta Gekrafs secara aktif menyosialisasikan undang-undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekraf dan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019.” Tutupnya. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...